Ketika itu, Silvia yang baru membesuk suaminya menceritakan kepada wartwan, Yaqut Cholil sudah tidak berada di rutan pada Kamis. Informasi ini kemudian dikonfirmasi oleh KPK pada Sabtu malam. Kasus ini bermula ketika pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji 20 ribu bagi pemerintah Indonesia.Sesuai regulasi, tambahan kuota haji itu diprioritaskan untuk jamaah haji reguler yang sudah antre bertahun-tahun.Namun, dalam praktiknya, Kementerian Agama RI yang ketika itu dipimpin Yaqut Cholil membagi porsi tambahan kuota haji itu menjadi 50 persen untuk jamaah reguler dan 50 persen bagi jamaah haji khusus.KPK mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar. Atas perbuatannya, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)