KPK

LITERASI-ONLINE.COM - Sejak awal tahun 2026, tercatat tiga bupati di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sosok kepala daerah di wilayah Jateng yang ditangkap KPK pada 2026 sebagai berikut:  

1. Bupati Pati 

Pada 19 Januari 2026, KPK menangkap Bupati Pati Sudewo dan tiga orang lainnya dalam operasi senyap.

Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai Rp 2,6 miliar yang diduga terkait pemerasan di Kabupaten Pati. 

Setelah pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati.

KPK juga menetapkan tersangka Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun).

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Selasa (20/1/2026). 

Setelah penetapan tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. 

Menurut KPK, kasus ini bermula pada akhir 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Pati akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. 

Tercatat 601 jabatan perangkat desa yang kosong. 

Bupati Sudewo bersama anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya berencana meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa (caperdes). 

Sejumlah kepala desa ditunjuk untuk menjadi koordinator kecamatan. 

Ditetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. 

Pada Januari 2026, Sumarjiono telah mengumpulkan dana senilai Rp 2,6 miliar yang berasal dar 8 kepala desa di Kecamatan Jarken. 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 


Baca juga