KPK
2. Bupati Pekalongan Pada 3 Maret 2026, penyidik KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT di Kota Semarang, Jawa Tengah. Selain Fadia Arafiq, KPK juga menangkap ajudan dan orang kepercayaan bupati. KPK lalu menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan, pada Rabu (4/3/2026). Menurut KPK, dalam kasus ini, bupati diduga terlibat mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, arahkan bawahan untuk menangkan perusahaannya, kemudian keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya. KPK mengemukakan, bupati mendapatkan banyak keuntungan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT RNB di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Pekalongan. KPK mengungkapkan, pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.Fadia Arafiq ditahan untuk 20 hari pertama mulai 4 Maret hingga 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 3. Bupati Cilacap Pada Jumat, 13 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 27 orang lainnya dalam operasi senyap atau OTT. Dalam OTT inI, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai. Menurut KPK, OTT Bupati Cilacap ini terkait dengan dugaan penerimaan suap dalam pengurusan proyek di lingkup Pemkab Cilacap. “Terkait dengan kegiatan penyelidikan tertutup hari ini di wilayah Cilacap, diduga adanya penerimaan yang dilakukan oleh pihak bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/3). (*)
Baca juga