KPK menyita sejumlah barang bukti berupa koper berisi uang di Ciputat, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Jumat (13/2/2026), dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. (Foto: ANTARA/HO-KPK)

LITERASI-ONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 5 buah koper berisi uang yang totalnya Rp 5 miliar dari hasil penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (13/2/2026). 

Penyidik KPK melakukan penggeledahan terkait dengan kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi (suap dan gratifikasi) importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. 

"Penyidik (KPK) melakukan penggeledahan di lokasi pihak terkait, di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam penggeledahan tim, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya, Jumat (13/2/2026). 

Ia menjelaskan, uang senilai Rp 5 miliar yang disita penyidik berupa pecahan mata uang asing seperti Dollar Amerika Serikat (AS), Dollar Singapura, Dollar Hongkong, dan Ringgit Malaysia. 

Budi Prasetyo menambahkan, penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik.

Setelah penggeledahan, penyidik KPK akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam tersangka.

Tiga diantaranya pejabat Bea Cukai yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan. 

Tiga tersangka lainnya dari pihak swasta yakni pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan. 

Menurut KPK, dalam kasus ini, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia. 

"PT Blueray ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) lalu. 


Baca juga