KPK menyita sejumlah barang bukti berupa koper berisi uang di Ciputat, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Jumat (13/2/2026), dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. (Foto: ANTARA/HO-KPK)

Asep mengungkapkan, "pemufakatan jahat" antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal pada Oktober 2025. 

Ketika itu, dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC. 

Sementara dari PT Blueray saat itu ada John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray. 

Ia menjelaskan, terjadi pemufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan para pihak lainnya dengan John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Padahal, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean. 

Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Sedangkan John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)


Baca juga