Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, memakai rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. (foto: suara.com)
LITERASI-ONLINE.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Kamis (5/2/2026).Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan tujuh orang, termasuk oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait kasus pengurusan perkara sengketa lahan.Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” kata Asep Guntur, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2/2026). Diantara lima tersangka, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok, Bambang Setyawan.Tiga tersangka lainnya adalah jurusita di PN Kota Depok, Yohansyah, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma. Setelah penetapan tersangka, KPK selanjutnya menahan kelima tersangka untuk 20 hari pertama, mulai 6 Februari hingga 25 Februari 2025.Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Menurut Asep Guntur, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) terkait penahanan yang dilakukan terhadap oknum hakim dalam kasus ini.Para tersangka dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, terkait penerimaan lainnya, Bambang Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, KPK menangkap tujuh orang dalam OTT di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, tiga dari tujuh orang tersebut adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, I Wayan Eka Mariarta; Wakil Ketua PN Kota Depok, Bambang Setyawan; serta seorang juru sita PN Kota Depok. Empat orang lainnya adalah pihak swasta dari PT Karabha Digdaya.Budi Prasetyo menjelaskan, penangkapan terhadap tujuh orang itu terkait dengan kasus sengketa lahan antara perusahaan swasta dengan warga. Kasus sengketa lahan itu sedang berproses di PN Depok.
Baca juga