Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Diduga Minta Fee Dalam kasus ini, Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, diduga meminta fee senilai Rp1 miliar untuk mempercepat eksekusi pengosongan lahan. Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, diduga menjadi perantara dalam praktik suap eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 di Tapos. “Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, meminta Yohansyah Maruanaya selaku juru sita bertindak sebagai "pintu" yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2/2026).Ia menjelaskan, dalam proses itu, Yohansyah diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee kepada PT Karabha Digdaya. PT Karabha Digdaya meminta bantuan PN Depok untuk pengosongan lahan, karena akan dimanfaatkan. Permintaan fee dilakukan melalui Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.Asep mengemukakan, dari permintaan fee Rp 1 miliar, yang dibayarkan PT Karabha Digdaya sebesar Rp 800 juta.Kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, antara PT Karabha Digdaya dan masyarakat. Pada tahun 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya, yang kemudian diperkuat hingga tingkat banding dan kasasi. Pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan. Tapi, hingga Februari 2025, eksekusi belum terlaksana. Disisi lain, pihak masyarakat juga mengajukan peninjauan kembali (PK). "PT PT Karabha Digdaya kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok, karena lahan itu akan segera dimanfaatkan," kata Asep. Dalam proses itu, ketua dan wakil ketua PN Depok diduga minta fee Rp 1 miliar kepada PT Karabha Digdaya untuk percepatan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan. (*)