KPK menunjukkan barang bukti uang miliaran rupiah dalam OTT pegawai pajak di Jakarta Utara.
LITERASI-ONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan emas senilai Rp 6,38 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026).Dalam OTT itu, KPK menangkap 8 orang yang terdiri atas pegawai pajak, konsultan pajak, dan wajib pajak.Dari 8 orang itu, 5 diantaranya ditetapkan tersangka kasus suap (penerima dan pemberi suap). Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, uang dan emas yang disita itu merupakan barang bukti dalam perkara dugaan suap pengaturan pajak PT Wanatiara Persada (PT WP). “Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar,” kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026). Dijelaskan, Rp 6,38 miliar yang disita itu terdiri dari uang tunai Rp 793 juta, valuta asing 165.000 dollar Singapura atau senilai Rp 2,16 miliar, dan logam mulia sebanyak 1,3 kilogram (senilai Rp 3,42 miliar).Barang bukti yang disita penyidik KPK itu ditunjukkan kepada publik dalam konferensi pers. Dalam box yang dibuka penyidik, tampak berkeping-keping emas batangan Antam. Para TersangkaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar. Kemudian konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto. “Perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” jelas Asep Guntur.
Baca juga