KPK menunjukkan barang bukti uang miliaran rupiah dalam OTT pegawai pajak di Jakarta Utara.

Duduk Perkara

Dugaan suap terjadi setelah pihak KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) PT WP sebesar Rp 75 miliar. 

Merasa terdapat perhitungan yang berbeda, PT WP mengajukan sanggahan. 

Agus lalu meminta kekurangan pajak itu diturunkan menjadi Rp 23 miliar. 

Dari jumlah itu, sebanyak Rp 8 miliar di antaranya merupakan fee yang akan dibagikan Agus ke sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

 “Namun demikian, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar,” ujar Asep. 

Setelah terjadi kesepakatan, jelas Asep, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp 15,7 miliar. 

Nilai pajak itu turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan Rp 75 miliar

KPK menjerat Abdul Kadim dan Edy dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan Budi, Agus, dan Askob dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)


Baca juga