KPK
LITERASI-ONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bersama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut, akan dilakukan secepatnya.“Tentu secepatnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026), seperti dikutip dari kantor berita Antara.Menurut Budi, KPK akan melakukan secepatnya agar penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 dapat berjalan efektif.“Terkait penahanan, nanti kami akan update (beri tahu kembali.),” jelas Budi.Ditetapkan TersangkaYaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Menurut KPK, Yaqut Cholil dan Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka kasus kuota haji sejak 8 Januari 2026.“Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.Budi Prasetyo menambahkan, KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Yaqut Cholil dan Gus Alex.“Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait,” jelasnya.Sebelum ditetapkan tersangka, Yaqut Cholil dan Gus Alex beberapa kali diperiksa di gedung KPK sebagai saksi.Selanjutnya, KPK akan memanggil Yaqut Cholil dan Gus Alex untuk diperiksa dalam status tersangka. Lazimnya, pada pemeriksaan sebagai tersangka akan disertai penahanan selama 21 hari.
Baca juga