KPK
Penyidikan Mulai AgustusSebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji 2025.Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp1 triliun lebih.KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri atau pencekalan hingga enam bulan ke depan.Ketiga orang yang dicegah itu adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah ke luar negeri itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.Sebelumnya, Pansus Hak Angket Haji DPR RI juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.Kementerian Agama (Kemenag) RI membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.Hal itu tidak sesuai aturan yakni Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (*)
Baca juga