Nadiem Makarim mengikuti sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook, Selasa (5/1/2026). (foto: CNBC Indonesia)

LITERASI-ONLINE.COM - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook. 

Jaksa mendakwa Nadiem Makarim melakukan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk Nadiem Makarim berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Menurut jaksa, hasil penghitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).

Jaksa Roy Riady yang membacakan surat dakwaan menyebutkan, Nadiem Makarim merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," tambah jaksa Roy Riady.

Artinya, total kerugian negara sesuai dakwaan jaksa sebesar Rp 2,1 triliun.  

Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya. 

Ketiganya adalah Sri Wahyuningsih (ketika itu menjabat Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.

Perbuatan ini juga diduga dilakukan Nadiem Makarim bersama mantan staf khususnya yang saat ini masih buron, Jurist Tan. 

Jaksa mengungkapkan, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 dilakukan Nadiem Makarim dan para terdakwa lainnya tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan sehingga tidak bisa digunakan di daerah terluar, tertinggal terdepan (3T).

"Bahwa Terdakwa Nadiem Anwar Makarim melalui Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan membuat review kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan, khususnya daerah 3T," jelas jaksa.

Jaksa menyebutkan terdapat markup atau kemahalan harga dalam pengadaan ini.


Baca juga