Nadiem Makarim mengikuti sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook, Selasa (5/1/2026). (foto: CNBC Indonesia)

Jaksa menambahkan, pengadaan ini juga dilakukan tanpa dilengkapi survei data dukung pada penyusunan harga satuan serta alokasi anggaran tahun 2020.

Menurut jaksa, pengadaan ini telah memperkaya Nadiem Makarim sebesar Rp 809 miliar. 

Jaksa mengatakan pengadaan ini juga dilakukan tanpa melalui evaluasi harga.

"Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga," ujar jaksa.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Nadiem Makarim melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ajukan Pembelaan

Nadiem Makarim yang menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, langsung menyampaikan nota keberatan atau eksepsi usai pembacaan dakwaan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.

"Yang Mulia, saya baru saja membahas dengan penasihat hukum, yang pada intinya kami akan mengajukan eksepsi," kata Nadiem Makarim dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1).

Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menuturkan eksepsi akan dibacakan masing-masing secara pribadi oleh kliennya serta dari penasihat hukum.

Ari Yusuf mengaku pihaknya maupun kliennya sudah siap untuk langsung membacakan nota keberatan setelah pembacaan surat dakwaan yang telah berlangsung.

Namun, Hakim Ketua Purwanto Abdullah memutuskan untuk memberi waktu agar Nadiem Makarim beristirahat terlebih dahulu. (*)


Baca juga