Kementerian HAM buka lowongan atau penerimaan PPPK

Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan dengan IPK minimal 2,75

Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dibuktikan dengan:

Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK

Surat keterangan pemeriksaan sehat rohani dari unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK

Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.

Cara Mendaftar

Pelamar wajib mengunggah dokumen melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Surat lamaran

Surat lamaran diketik menggunakan komputer, ditujukan kepada Menteri Hak Asasi Manusia di Jakarta, ditandatangani dengan pena bertinta hitam, serta dibubuhi materai tempel atau e-meterai Rp 10.000.

Format surat lamaran dapat diunduh melalui https://kemenham.go.id. Dokumen diunggah dalam bentuk scan berwarna.

2. Surat pernyataan 16 poin

Diketik menggunakan komputer, ditandatangani dengan pena bertinta hitam, dan dibubuhi materai tempel atau e-meterai Rp 10.000 yang diperoleh melalui https://emeterai.co.id.

Format surat pernyataan dapat diunduh di https://kemenham.go.id. Dokumen diunggah dalam bentuk scan berwarna.

3. Surat keterangan pengalaman kerja

Surat harus membuktikan pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

Jika pengalaman kerja berasal dari lebih dari satu instansi/perusahaan, pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari masing-masing instansi dan menggabungkannya dalam satu file PDF.

Surat keterangan wajib memuat masa kerja yang dihitung hingga 31 Desember 2025 dan diunggah dalam bentuk scan berwarna.

4. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP yang masih berlaku dan diterbitkan oleh instansi berwenang. Dokumen diunggah dalam bentuk scan berwarna.

5. Pasfoto terbaru

Foto formal berwarna ukuran 4x6, diambil maksimal 6 bulan terakhir, berlatar belakang merah, mengenakan kemeja rapi, menghadap ke depan, wajah terlihat jelas, seorang diri, dan bukan swafoto.

6. Ijazah asli

Ijazah asli (bukan legalisir) sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan yang dilamar. Jika ijazah hilang, pelamar mengunggah surat keterangan pengganti ijazah dari perguruan tinggi.

Lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan surat penyetaraan ijazah asli dari kementerian terkait.

Surat penyetaraan digabungkan menjadi satu file dengan ijazah. 

Seluruh dokumen diunggah dalam bentuk scan berwarna.

7. Transkrip Nilai Asli

Transkrip nilai asli (bukan legalisir) yang memuat seluruh halaman dalam satu file.

Lulusan luar negeri wajib menyertakan konversi nilai IPK pada surat penyetaraan.

Jika transkrip nilai hilang, dapat diganti dengan surat keterangan pengganti transkrip dari perguruan tinggi. Dokumen diunggah dalam bentuk scan berwarna.


Baca juga