LITERASI-ONLINE.COM - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) saat ini membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Pendaftaran seleksi PPPK Kementerian HAM dibuka mulai 7 Januari hingga 23 Januari 2026 melalui laman resmi
https://sscasn.bkn.go.id.Kementerian HAM menyiapkan total 500 kuota atau formasi untuk mengisi lima jabatan yang tersedia.Lowongan kerja sebagai PPPK ini terbuka bagi lulusan D3, D4, hingga S1, sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada masing-masing jabatan.Lokasi penempatan kerja bagi peserta yang dinyatakan lulus akan tersebar di unit kerja pusat serta 38 kantor wilayah Kementerian HAM yang berada di berbagai daerah di Indonesia.
Formasi PPPK dan Syarat PendidikanSesuai informasi di laman resminya, berikut beberapa formasi yang dibutuhkan dan syarat pendaftar dalam rekrutmen PPPK KemenHAM:
1. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama (242 formasi)Syarat pendidikan meliputi S1 dan D4 bidang administrasi negara/publik, kebijakan publik, manajemen publik, manajemen, serta ilmu pemerintahan.
2. Perencana Ahli Pertama (82 formasi)Syarat pendidikan S1 dan D4 antara lain ekonomi, ekonomi pembangunan, manajemen, administrasi publik/negara, kebijakan publik, ilmu pemerintahan, ilmu hukum, ilmu politik, statistika, data sains, sistem informasi, manajemen informasi, dan manajemen aset.
3. Apoteker Ahli Pertama (2 formasi)Syarat pendaftar lulusan S1 Farmasi dan memiliki sertifikat profesi serta Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masih berlaku.
4. Penata Layanan Operasional (108 formasi)Terbuka untuk lulusan S1 semua jurusan.
5. Pengelola Layanan Operasional (66 formasi)Terbuka untuk lulusan D3 semua jurusan.
Syarat PendaftarWarga Negara Indonesia (WNI) yang setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRIUsia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 40 tahun pada saat melakukan pendaftaranMemiliki pengalaman kerja minimal dua tahun terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamarTidak pernah dipidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebihTidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari instansi pemerintah maupun swastaTidak berstatus sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota PolriTidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktisTidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksiTidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawaiPelamar tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN (CPNS/PPPK) dan/atau setelah memperoleh nomor induk, sepanjang masih berada dalam masa sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundanganPelamar belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2025