Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr Didik Farkhan Alisyahdi memberi keterangan kepada media terkait kasus pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar. (Foto: Kejati Sulsel)
Tim penyidik terus mendalami proses perencanaan dan penganggaran pengadaan bibit nanas tersebut.Selain pemeriksaan para saksi, penyidik Pidsus Kejati Sulsel juga telah menggelar penggeledahan di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortuikultura dan Perkebunan (TPHBun), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor rekanan.Penyidik juga telah menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan, serta memeriksa lebih dari 20 orang saksi dari unsur birokrasi, swasta, hingga kelompok tani.Didik menjelaskan, pengadaan bibit nanas itu menggunakan anggaran sebesar Rp 60 miliar pada tahun 2024. Namun, setelah diperiksa kenyataannya pengadaan hanya Rp 4,5 miliar. Didik menjelaskan, keenam orang itu masih berstatus saksi. Ia menambahkan, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi menyelamatkan keuangan negara dan memastikan integritas tata kelola pemerintahan di Sulsel. (*)
Baca juga