Surat Edaran Wali Kota Makassar

LITERASI-ONLINE.COM - Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Pada akhir tahun 2025, Pemkot Makassar akan memberlakukan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 100.3.4.3/2/Org/XII/2025 yang ditandatangani Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Kebijakan penerapan kerja fleksibel ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025 tentang fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan pada instansi pemerintah.

Dalam surat edaran itu dijelaskan, Pemkot Makassar menetapkan kebijakan kerja fleksibel berlaku selama tiga hari kerja, mulai 29 hingga 31 Desember 2025.

Dalam edaran tersebut, Pemkot Makassar menetapkan kebijakan sistem kerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) bagi ASN dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

Tapi, penerapan kerja fleksibel itu harus disesuaikan dengan karakteristik serta jenis tugas kedinasan masing-masing unit kerja. Kebijakan ini juga hanya dapat diterapkan kepada pegawai (ASN) yang memenuhi kriteria untuk melaksanakan fleksibilitas kerja.

Wali Kota Munafri menegaskan, penerapan kerja fleksibel tidak boleh mengganggu kinerja organisasi. 

ASN tetap diwajibkan fokus menyelesaikan seluruh kegiatan harian hingga akhir tahun anggaran 2025.

Juga menuntaskan pekerjaan sesuai target kinerja yang telah ditetapkan.

Munafri menambahkan, khusus perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat, layanan harus tetap berjalan maksimal.

Wali kota meminta kepala perangkat daerah mengatur jadwal kerja pegawai di lingkup masing-masing secara proporsional dan bertanggung jawab.

Tujuannya, agar kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga meski ASN bekerja secara fleksibel. (*)



Baca juga