LITERASI-ONLINE.COM - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, kembali dijatuhi hukuman penjara.Kali ini, Najib divonis 15 tahun penjara dan denda besar setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana investasi negara 1MDB (1Malaysia Development Berhad).Hukuman terbaru 15 tahun itu dijatuhkan Pengadilan Tinggi Malaysia pada Jumat (26/12/2025).Penadilan menyatakan, Najib bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang.Najib dinyatakan terbukti mengalirkan total dana sebesar lebih dari 700 juta dollar AS atau setara Rp 11,7 triliun ke rekening pribadinya dari 1MDB.Hakim Collin Lawrence Sequerah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan lima tahun penjara untuk masing-masing dakwaan pencucian uang.Namun, hukuman terbaru ini dijalankan secara bersamaan, sehingga total masa tahanan baru Najib adalah 15 tahun tambahan. Sebelumnya, Najib divonis 12 tahun penjara, juga terkait kasus korupsi. Menurut pengadilan, vonis terbaru 15 tahun ini akan mulai dijalani Najib setelah hukuman 12 tahun sebelumnya selesai.Selain pidana penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar 11,4 miliar ringgit Malaysia (sekitar Rp 47,15 triliun) dan asetnya senilai 2,08 miliar ringgit (sekitar Rp 8,6 triliun) disita. Jika denda itu tidak dibayar, masa hukuman Najib bisa diperpanjang.Sebagai respon atas keputusan pengadilan, pengacara Najib, Mohamed Shafee Abdullah, menegaskan akan mengajukan banding. (*)