Oknum jaksa Tri Taruna Fariadi yang menjabat Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), tiba di Gedung KPK Jakarta, Senin (22/12/2025). (Foto: Ist)

LITERASI-ONLINE.COM - Oknum jaksa Tri Taruna Fariadi yang menjabat Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), menyerahkan diri.

Sebelumnya, Tri Taruna dikabarkan melarikan diri ketika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kalsel, Kamis (18/12/2025) lalu. 

Dalam OTT itu, KPK menangkap dua pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Keduanya adalah kepala kejaksaan negeri (kajari) dan Kasi Intel.    

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Taruna Fariadi menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan. 

“Saudara TAR ini menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,” kata Budi Prasetyo ketika dikonfirmasi media di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025). 

Setelah penyerahan diri itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan menyerahkan Taruna Fariadi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selanjutnya, Kejagung menyerahkan oknum jaksa ini kepada KPK pada Senin (22/12) untuk menjalani pemeriksaan. 

Ia menambahkan, Taruna Fariadi sudah diperiksa di KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. 

Sebelumnya, KPK sudah mengingatkan Taruna Fariada menyerahkan diri atau datang ke KPK untuk menjalani proses hukum.

Jika tidak, maka KPK akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).  


Baca juga