Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr H Salle SH, MH dan Dr Mirnawati Wahab SH, MH melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Madrasah Aliyah (MA) Wihdatul Ulum, Desa Bontokassi, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.

Karena itu, dosen Fakultas Hukum UMI turun langsung ke sekolah memberikan penyuluhan dalam bentuk tatap muka.

Pada momen ini, kedua dosen memberikan pemahaman kepada siswa-siswi mengenai aspek hukum perundungan, termasuk kepada pelaku perundungan. 

Kedua dosen membuka opsi diskusi untuk menggali pandangan siswa-siswi mengenai korban perundungan. 

Pemateri juga membagikan soal-soal yang berisi pendidikan pencegahan korban perundungan dengan menyesuaikan kemampuan siswa-siswa untuk dijawab pada awal kegiatan (pra test).

Soal yang sama dibagikan pada akhir kegiatan untuk mengevaluasi tingkat pemahaman atau daya serap siswa-siswa setelah kegiatan penyuluhan dilakukan.

Setelah ikut penyuluhan, siswa-siswi diharapkan menjadi “trigger” bagi lingkungan sekitarnya termasuk di sekolah, agar menjadi bekal dalam mencegah korban perundungan. Sudah  tentu  kegiatan  yang  dilakukan  tetap sejalan  dengan nilai-nilai agama Islam  dan Pancasila.  

Dosen Pengabdi Optimistis

Dosen pengabdi Dr H Salle SH, MH dan Dr Mirnawati Wahab SH optimistis materi yang disajikan dalam bentuk penyuluhan hukum akan memberikan pemahaman kepada siswa-siswa agar dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan korban perundungan bukan semata-mata tugas pemerintah, namun juga bagian dari tugas perguruan tinggi yang dijabarkan dalam Tridharma Perguruan Tinggi.

Juga merupakan upaya mensinergikan kebutuhan masyarakat dengan kompetensi yang dimiliki UMI. 

Setelah ikut penyuluhan, para siswa diyakini akan semakin peduli terhadap diri sendiri, keluarga, masyarakat lingkungan sekitar, bangsa dan negara tercinta. (*)


Baca juga