Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr H Salle SH, MH dan Dr Mirnawati Wahab SH, MH melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Madrasah Aliyah (MA) Wihdatul Ulum, Desa Bontokassi, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.

LITERASI-ONLINE.COM - Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr H Salle SH, MH (ketua) dan Dr Mirnawati Wahab SH, MH (anggota) melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM).  

Kegiatan ini berlangsung di Madrasah Aliyah (MA) Wihdatul Ulum di Desa Bontokassi, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa pada 22 November 2025.

Pada PKM ini, Dr Salle SH, MH yang berhalangan hadir diwakili oleh Dr. Mustakim Mahmud SH, MH sebagai ketua. 

Kegiatan PKM ini berupa pembinaan hukum dalam bentuk pendidikan dan penyadaran hukum tentang perlindungan terhadap anak korban perundungan di pesantren.

Pendidikan dan penyadaran hukum ini dihadiri puluhan siswa dan siswi (santri dan santriwati) Madrasah Aliyah (MA) Wihdatul Ulum.

Peserta kegiatan sangat antusias menyimak penjelasan dua pemateri dari Fakultas Hukum UMI.  

Selama kegiatan PKM ini, berlangsung dialog interaktif antara audiens dengan pemateri.

Dosen Fakultas Hukum UMI lakukan PKM di Gowa. 

Permasalahan

Kehadiran dua dosen Fakultas Hukum UMI, Dr H Salle SH, MH dan Dr Mirnawati Wahab SH, MH, sebagai respons dari pihak madrasah yang menganggap perlunya peningkatan kesadaran hukum dan pemahaman mengenai pentingnya mencegah perundungan (bullying).  

Begitu juga masih kurang atau rendahnya pemahaman siswa-siswi mengenai dampak atau bahaya perundungan. 

Karena itu, pihak madrasah menganggap perlu peningkatan kesadaran hukum di lingkungan sekolah mengenai perundungan. 

Solusi yang Ditawarkan

Maraknya perundungan di lingkungan sekolah menjadi kajian menarik bagi perguruan tinggi (PT), terutama fakultas hukum.


Baca juga