LITERASI-ONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025.Penetapan tersangka disampaikan Rabu (5/11/2025) pada sesi jumpa pers di gedung KPK, Jakarta. Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau bersama 9 orang lainnya pada Senin (3/11/2025). Dalam OTT itu, KPK juga menyita barang bukti uang senilai Rp 1,6 miliar. KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau. “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” jelas Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Kronologi KasusJohanis Tanak mengungkapkan, kasus ini berawal dari pertemuan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Riau Abdul Wahid. Fee sebesar 2,5 persen. Fee itu atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.Artinya, terjadi kenaikan anggaran Rp106 miliar.Ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025. "AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara FRY dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” katanya. Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap adanya dugaan modus jatah preman di balik OTT di Riau ini. Operasi senyap itu dilakukan terkait dengan dugaan pemerasan.“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem/jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah itu modus-modusnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).Ketiga tersangka dijerat Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)