Pemkot Makassar

Ketiga, memenuhi rukun nikah, seperti adanya wali nikah serta dua orang saksi. 

Keempat, bagi yang menikah kedua kali wajib melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan terdahulu

Kelima, bagi perempuan yang bercerai, masa iddah harus terpenuhi, minimal 3 bulan sejak akta cerai terbit.

Dijelaskan, dari syarat diatas pihaknya melakukan verifikasi berkas dilakukan bersama instansi terkait.

Dinas Sosial Kota Makassar memverifikasi poin 1 dan 2. 

Sedangkan Pengadilan Agama (PA) memverifikasi poin 3, 4 dan 5.

Jadwal Kegiatan

Untuk waktu dan lokasi pelaksanaan yakni pelaksanaan kegiatan tetap berjalan sesuai jadwal yang direncanakan.

Loading dan persiapan tanggal 6 November pukul 20.00 WITA, pelaksanaan itsbat nikah 7 November pukul 08.00 WITA, sampai Pukul 12.00 WITA.

Kemudian, akad nikah dan resepsi massal tanggal 7 November setelah salat Jumat 7 November 2025, Pukul 20.00 WITA.

“Kegiatan ini wajib selesai pada hari yang sama karena pada 8 November akan dilanjutkan agenda resmi peringatan HUT Kota Makassar lainnya,” terangnya.

Total 50 pasangan suami istri telah dinyatakan lolos verifikasi dan resmi menjadi peserta Itsbat Nikah Massal.

Setelah mengikuti prosesi isbat di tempat, seluruh pasangan akan langsung menerima akta nikah resmi dari negara.

“Ini bukan hanya soal legalitas pernikahan, tapi juga untuk menjamin hak anak dan keluarga,” kata Andi Bukti. (*)



Baca juga