Lisa Mariana
LITERASI-ONLINE.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik kepada mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil. Menurut Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, Minggu (19/10/2025), Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari yang lalu. Bareskrim bahkan sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025). Dalam kasus ini, mediasi antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana berakhir tanpa kata sepakat. Mediasi itu digelar pada Selasa (23/9/2025) untuk mencari jalan damai dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil kepada polisi. Tapi, pertemuan kedua pihak tidak membuahkan kesepakatan damai.Kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan, mengatakan mediasi deadlock.John Boy mengemukakan hal itu setelah menghadiri mediasi di Bareskrim Polri.Karena mediasi tidak membuahkan hasil, maka kuasa hukum Lisa Mariana menyerahkan seluruh proses hukum kepada penyidik. Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar mengemukakan bahwa sejak awal kliennya menolak opsi damai. Menurutnya, Ridwan Kamil lebih memilih menempuh jalur hukum hingga kasus ini tuntas. (*)
Baca juga