Pengumuman lowongan kerja Direksi dan Dewas BPJS Ketegakerjaan/Kesehatan 2025.

LITERASI-ONLINE.COM - Pemerintah melalui panitia seleksi (pansel) resmi membuka pendaftaran Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan untuk periode masa jabatan 2026–2031.

Pembukaan lowongan kerja untuk umum ini sebagai implementasi dari Keputusan Presiden Nomor 104/P Tahun 2025 dan 105/P Tahun 2025, yang menandai dimulainya proses seleksi terbuka nasional untuk dua lembaga ini.

Dewan Pengawas (Dewas) adalah organ yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan Direksi.

Sedangkan Direksi adalah organ pelaksana tertinggi di dalam BPJS (ketenagakerjaan maupun kesehatan) yang memiliki fungsi pengelolaan operasional harian lembaga.

Seleksi dibuka untuk masyarakat umum, namun harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan pansel.

Baik persyaratan administratif/berkas, etik, maupun profesional.

Pendaftaran dilakukan secara daring atau online melalui laman resmi Panitia Seleksi di https://seleksidewasdireksibpjs.djsn.go.id.

Sesuai informasi di akun Instagram @djsn_ri, jadwal pendaftaran berlangsung singkat, mulai 14 Oktober hingga 16 Oktober 2025.

Syarat Umum Pendaftar

Sesuai Surat Nomor 01/Pengumuman/PANSEL/BPJS-K/X/2025, calon pendaftar harus memenuhi beberapa syarat umum, sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

Sehat jasmani dan rohani

Tidak tercela, tidak sedang dalam proses hukum, dan tidak pernah divonis pidana 5 tahun atau lebih

Tidak menjadi pengurus partai politik

Usia 40–60 tahun per 23 Oktober 2025

Tidak pernah menjadi pengurus pada badan hukum yang dinyatakan pailit

Syarat Khusus Calon Dewan Pengawas

Pendidikan minimal S1

Pengalaman minimal 5 tahun di bidang manajemen/pengawasan

Pendaftaran dilakukan oleh:

Kemenkes atau Kemenkeu (unsur pemerintah)

Organisasi pekerja nasional (unsur pekerja)

Organisasi pemberi kerja nasional (unsur pemberi kerja)

Individu atau organisasi masyarakat (unsur tokoh masyarakat)


Baca juga