Pengumuman lowongan kerja BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas pada suatu badan hukum yang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutanSelama menjabat, anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan di Pemerintahan atau badan hukum lainnyaPersyaratan Khusus Calon Anggota Dewan PengawasPendidikan paling rendah S1Memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang manajemen, khususnya di bidang pengawasan paling sedikit 5 (lima) tahunCalon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pemerintah diusulkan dan didaftarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan/atau Kementerian KeuanganCalon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pekerja diusulkan dan didaftarkan oleh organisasi pekerja di tingkat nasional yang memenuhi persyaratan keterwakilan dalam lembaga ketenagakerjaan yang bersifat tripartit melalui Kementerian KetenagakerjaanCalon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pemberi Kerja diusulkan oleh pimpinan organisasi pemberi kerja di tingkat nasional melalui Kementerian KetenagakerjaanCalon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Tokoh Masyarakat diusulkan dan didaftarkan langsung oleh organisasi masyarakat dan/atau individu yang bersangkutan kepada Panitia SeleksiPersyaratan Khusus Calon Anggota DireksiKualifikasi pendidikan paling rendah S1Memiliki kompetensi yang terkait untuk jabatan Direksi yang bersangkutan meliputi bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, perasuransian, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen risiko, manajemen kesehatan, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, hukum, dan/atau bidang lainMemiliki pengalaman manajerial paling sedikit 5 tahun berupa pengalaman dalam memimpin entitas, unit kerja, dan/atau organisasi profesiPendaftaran dilakukan secara daring pada laman https://seleksidewasdireksibpjs.djsn.go.id dengan mengisi formulir aplikasi yang telah disediakan. (*)
Baca juga