LITERASI-ONLINE.COM - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Sebelumnya, Nadiem mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.Pengadaan laptop Chromebook itu merupakan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. “Mengadili, menolak praperadilan pemohon,” kata I Ketut Darpawan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025). Hakim I Ketut Darpawan menyatakan, sudah memeriksa permohonan praperadilan Nadiem Makarim maupun jawaban Kejagung dalam perkara nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL itu. Hakim juga menyatakan, sudah mempertimbangkan pendapat ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, yang dihadirkan kubu Nadiem.Begitupula pendapat ahli hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, yang dihadirkan Kejagung RI.“Hakim praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon (Kejagung) untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” jelas Darpawan. Hakim berpendapat bahwa Kejagung RI telah memiliki empat alat bukti yang sah untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP. “Tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka sah menurut hukum,” kata hakim. Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem Makarim menilai, penetapan tersangka kepada kliennya (Nadiem) cacat formal karena dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu sebagai calon tersangka. Kuasa hukum Nadiem juga menyebut Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka diterbitkan pada hari yang sama, yakni 4 September 2025, bersamaan dengan pelaksanaan penahanan. Kemudian penetapan tersangka tidak didahului penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan belum disertai hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Karena itu, kuasa hukum Nadiem Makarim menilai tindakan Kejagung itu sebagai bentuk tindakan sewenang-wenang dan menyalahi prosedur hukum acara pidana. Dalam permohonan praperadilan, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa Nadiem Makarim tidak menikmati keuntungan pribadi dalam proyek digitalisasi pendidikan itu. (*)