Nikita Mirzani
Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys.Nikita Mirzani dan asistennya kemudian menjadi terdakwa.Jaksa menyebut terdakwa mengancam Reza Gladys lewat media sosial (medsos0 dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif mengenai produk Glafidsya. Reza Gladys disebutkan sempat menyanggupi membayar Rp 4 miliar, namun kemudian justru tetap melaporkan kasus dugaan pemerasan ini ke Polda Metro Jaya. Polisi lalu menjerat Nikita Mirzani dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)
Baca juga