Nikita Mirzani

LITERASI-ONLINE.COM - Artis Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan korban Reza Gladys. 

JPU membacakan tuntutannya itu dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan TPPU ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). 

Jaksa menilai, Nikita Mirzani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang.

JPU juga menuntut Nikita membayar denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan. 

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata salah satu jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutannya.

Selain pidana pokok, jaksa juga meminta terdakwa Nikita Mirzani tetap ditahan dan dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000. 

Dalam kasus ini, jaksa menyertakan barang bukti satu unit iPhone 15 Pro Max dan tangkapan layar percakapan WhatsApp (WA).

Bacakan Pembelaan

Setelah mendengar tuntutan JPU, maka majelis hakim yang diketuai Khairul Soleh memberikan kesempatan Nikita Mirzani dan penasihat hukumnya segera menyiapkan pledoi atau pembelaan. 

Sidang pembacaan pledoi Nikita Mirzani dijadwalkan Kamis, 16 Oktober 2025.  

Kronologi Kasus 

Kasus ini bermula dari laporan polisi dr. Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya.


Baca juga