LITERASI-ONLINE.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI sudah membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap 3 tahun 2025. Pendidikan Profesi Guru (PPG) ini dibuka untuk kuota 155.652 orang. Sasarannya adalah PPG bagi Guru Tertentu. PPG Guru Tertentu adalah Program Pendidikan Profesi Guru yang dirancang untuk guru yang sudah mengajar (Guru Dalam Jabatan), namun belum memiliki sertifikat pendidik.Tujuan program ini untuk meningkatkan profesionalisme dan mendapatkan sertifikasi sesuai amanat undang-undang. Program ini diharapkan melahirkan guru yang profesional, kompeten, dan sejahtera dengan proses sertifikasi yang lebih efisien melalui pembelajaran mandiri secara daring. Fokus program ini adalah penuntasan perolehan sertifikat pendidik bagi guru tertentu (dalam jabatan) yang lebih efisien dan efektif sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.
Persyaratan PesertaSesuai surat edaran terbaru yang ditandatangani Direktur Pendidikan Profesi Guru, Ferry Maulana Putra, kriteria peserta sebagai berikut: 1. Memiliki kriteria: terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik); belum memiliki Sertifikat Pendidik; telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi; aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024; dan tersedianya Bidang Studi PPG di LPTK Penyelenggara. 2. Informasi pemanggilan peserta disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing peserta. 3. Peserta diharapkan mengecek status validitas NIK masing-masing melalui aplikasi SIMPKB atau INFO GTK. Jika peserta mendapatkan NIK belum valid, Anda dapat melakukan perbaikan di aplikasi Verval PTK selama periode lapor diri atau memperbaikinya secara mandiri di aplikasi dapodik melalui operator sekolah. 4. Peserta melakukan konfirmasi bersedia di SIMPKB, yang dilanjutkan dengan lapor diri secara daring ke LPTK Penyelenggara PPG sesuai dengan jadwal.Daftar alamat laman LPTK dapat dilihat di:
https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/info-lptk. 5. Peserta yang telah berhasil melakukan konfirmasi kesediaan dan lapor diri, selanjutnya dapat melakukan pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK. 6. Bagi peserta yang telah menyelesaikan seluruh pembelajaran dan telah dimasukkan ke dalam PDDikti oleh LPTK, maka dapat mendaftar Uji Kompetensi PPG (UKPPPG) melalui platform Ruang GTK atau laman:
https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/ujian/login. Informasi pelaksanaan UKPPPG lebih lanjut akan disampaikan melalui perguruan tinggi penyelenggara PPG. 7. Dinas Pendidikan dapat mengakses data peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 di daerah masing-masing melalui akun SIMPKB Operator Disdik. Untuk koordinasi lebih lanjut mengenai data peserta dapat dilakukan dengan perwakilan BBGTK/BGTK/KGTK tiap provinsi dan Direktorat PPG.