KPK
LITERASI-ONLINE.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 2 rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar. Penyitaan dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Kementerian Agama (Kemenag). “Pada tanggal 8 September 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 2 rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp 6,5 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya, Selasa (9/9/2025). Menurut Budi Prasetyo, 2 rumah itu disita dari salah seorang ASN atau pegawai di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. KPK menduga, rumah itu dibeli menggunakan uang hasil jual beli kuota haji 2024. Ia menambahkan, rumah yang dibeli pada tahun 2024 secara tunai itu diduga berasal dari fee jual-beli kuota haji Indonesia.Saat ini, KPK memang sedang menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada era Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Selama proses penyidikan, KPK sudah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.Antara lain pejabat Kementerian Agama, mantan menteri agama, travel haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah. KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa titik dan menyita sejumlah barang bukti.Barang bukti yang disita antara lain sejulmlah berkas, mobil, handphone, dan rumah.
Baca juga