KPK

Dalam kasus ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada pelaksanaan ibadah haji 2023-2024. 

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler  sebesar 92 persen. 

Artinya, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. 

Tapi, dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama membagi tambahan kuota haji itu menjadi 50:50 persen. 

Artinya, 10 ribu dialokasikan untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

“Hal itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, karena tidak sesuai aturan," katanya. 

Menurut KPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. 

KPK mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan kasus ini.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur. (*)


Baca juga