KIP Kuliah Kemenag

1.Lulusan Madrasah Aliyah (MA) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Menengah Keagamaan atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan maksimal 2 (dua) tahun sebelumnya (lulusan tahun 2023, 2024 dan 2025. 

2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, melalui skema semua jalur masuk perguruan tinggi keagamaan, baik PTKN atau PTKS pada program studi yang telah terakreditasi dibuktikan dengan Bukti Slip Pembayaran UKT. 

3. Memiliki keterbatasan ekonomi, tetapi memiliki potensi akademik yang baik yang di dukung bukti dokumen yang sah. 

Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan: 

Kepemilikan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) 

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 

Kartu Jakarta Pintar (KJP) 

Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 

Penerima Program Bantuan Sosial yang ditetapkan oleh Kementerian yang menangani Urusan Pemerintahan di Bidang Sosial. 

Mahasiswa yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/ rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) data percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Mahasiswa dari panti sosial/ panti asuhan.

Bagi mahasiswa belum termasuk kategori di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan bantuan KIP Kuliah dengan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai ketentuan, dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orangtua/ wali maksimal sebesar Rp. 4.000.000 per bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp. 750.000 per bulan dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang ditandatangani dan disahkan oleh pemerintah setempat (Lurah/Kepala Desa). 

Memenuhi persyaratan khusus penerima KIP Kuliah di masing-masing kampus. (*)



Baca juga