Nadiem Makarim memakai rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop ketika menjabat Menteri Kemendikbudristek. (foto: tirto.id)

2. Sri Wahyuningsih 

Sri Wahyuningsih yang memiliki kaitan dengan Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/7/2025). 

Sri Wahyuningsih pernah menghadiri rapat Zoom yang dipimpin oleh Nadiem Makarim. 

Dalam rapat itu, Nadiem memberikan instruksi supaya pengadaan TIK pada 2020-2022 menggunakan Chrome OS dari Google, padahal saat itu pengadaan belum dilakukan. 

Sri juga diduga meminta pejabat pembuat komitmen pada Direktorat SD Kemendikbud Ristek tahun 2020 berinisial BH untuk menindaklanjuti perintah Nadiem agar memilih sistem Chrome OS dengan metode e-catalog pada 30 Juni 2020. 

3. Mulyatsyah 

Mulyatsyah juga mengikuti perintah Nadiem untuk mengarahkan pengadaan TIK menggunakan Chrome OS. 

Ia diduga sempat memerintahkan pejabat pembuat komitmen di Direktorat SMP tahun 2020 berinisial HS untuk memilih pengadaan TIK tahun 2020. 

Mulyatsyah juga menyusun Juklak Pengadaan Peralatan TIK SMP tahun 2020. 

Juklak itu mengarahkan Chrome OS untuk pengadaan TIK tahun anggaran 2021-2022 untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021. 

4. Ibrahim Arief

Ibrahim Arief menjabat sebagai konsultan pendidikan di Kemendikbud Ristek saat Nadiem Makarim menjadi menteri. 

Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Sri dan Mulyatsyah. 

Ia diduga mengarahkan tim teknis supaya pengadaan TIK di Kemendikbud Ristek menggunakan Chrome OS. 

Kejagung menduga, Ibrahim dan Nadiem bersama-sama merencanakan agar produk sistem operasi tertentu menjadi satu-satunya sistem operasi pada pengadaan TIK di Kemendikbud Ristek tahun 2020-2022. (*)



Baca juga