Nadiem Makarim memakai rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop ketika menjabat Menteri Kemendikbudristek. (foto: tirto.id)

LITERASI-ONLINE.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya, Kamis (4/9/2025). 

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, penetapan Nadiem sebagai tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti. 

Nadiem terseret kasus ini karena diduga merencanakan penggunaan produk Google untuk pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TK) di Kemendikbud Ristek, padahal pengadaan belum dimulai.

“Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM (Nadiem Makarim) dengan pihak Google, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK,” kata Nurcahyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Hakarya seperti diberitakan Antara, Kamis (4/9/2025). 

Daftar Tersangka 

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kejagung menetapkan lima tersangka.  

Nadiem menjadi nama terbaru yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, Kejagung sudah lebih dulu menetapkan empat orang yang merupakan orang dekat Nadiem dan mantan pejabat Kemendikbud Ristek sebagai tersangka.

Daftar tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook, yakni: 

1. Jurist Tan 

Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan, ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/7/2025). 

Hingga saat ini, Jurist Tan belum ditahan karena tiga kali mangkir dari pemeriksaan yang diagendakan oleh Kejagung. 

Jurist Tan dinyatakan sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). 


Baca juga