KPK

Artinya, 10 ribu jemaah untuk kuota haji reguler dan 10 ribu lagi untuk haji khusus.

KPK menilai, pembagian 50:50 persen itu menyalahi aturan dan merupakan perbuatan melawan hukum. 

KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi tambahan kuota haji itu telah menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang ada. 

Padahal, sesuai aturan, kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia. 

Dalam kasus ini, KPK mencegah tiga orang ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.

Ketiganya adalah mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (mantan staf khusus Yaqut Cholil), dan pimpinan travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur. (*)



Baca juga