KPK

LITERASI-ONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang senilai USD 1,6 juta (setara Rp 26,3 miliar), empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Informasi perkembangan penyidikan kasus kuota haji 2024 ini diperoleh media dari  juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (2/9/2025).

KPK tidak merinci penyitaan uang, mobil, dan properti itu dilakukan dari siapa saja. 

Namun, beberapa waktu lalu, penyidik KPK memang menggeledah sejumlah lokasi.

Antara lain di kantor Kemenag RI, rumah ASN Kemenag, kantor asosiasi travel haji, dan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

"Penyitaan aset-aset itu sebagai bagian dari upaya untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara," kata Budi Prasetyo

Apalagi dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar.

KPK menyebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih.  

KPK menyidik pembagian tambahan kuota haji 2024 dari pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20 ribu jemaah.

Sesuai aturan, tambahan kuota haji itu mestinya diprioritaskan untuk haji reguler 92 persen dan haji khusus hanya 8 persen.

Tapi, dalam pelaksanaannya, Kemenag RI membagi kuota tambahan itu menjadi 50:50 persen.


Baca juga