Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Choumas usai diperiksa KPK di Jakarta, Senin (1/9/2025). (Foto: ANTARA/Fauzan/nz)
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen. Artinya, tambahan 20.000 kuota itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Tapi, dalam pelaksanaannya, tidak dilakukan oleh Kementerian Agama. Kemenag membagi kuota tambahan itu menjadi 50:50 persen.Sebanyak 10 ribu untuk kuota haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.Menurut Asep, pembagian 50:50 persen itu menyalahi aturan yang ada. "Hal itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan," katanya."Harusnya 92 persen (untuk umum) dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” tambahnya. KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. KPK sudah menaikkan status penanganan kasus kuota haji 2024 ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.Ketiganya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (mantan staf khusus Yaqut), serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur. (*)
Baca juga