Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Choumas usai diperiksa KPK di Jakarta, Senin (1/9/2025). (Foto: ANTARA/Fauzan/nz)
LITERASI-ONLINE.COM - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk kedua kalinya diperiksa KPK terkait kasus kuota haji 2024. Pemeriksaan kedua Yaqut berlangsung sekitar 7 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025).Sebelumnya, KPK meminta keterangan Yaqut pada awal Agustus 2025 lalu.Pada pemeriksaan kedua ini, Yaqut kepada wartawan mengaku menerima 18 pertanyaan dari penyidik KPK.Pantauan awak media, Yaqut mulai diperiksa KPK pada pagi hari, sekitar pukul 09.19 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 16.20 WIB. "Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di keterangan sebelumnya di penyelidikan. Jadi ada pendalaman," kata Yaqut, usai diperiksa."Kalau saya tidak salah, ada 18 pertanyaan," jelasnya. Yaqut kembali mengulang bahwa pemeriksaan kali ini hanya memperdalam pemeriksaan sebelumnya.Yaqut tidak merespons pertanyaan media apakah diperiksa terkait dugaan aliran uang dan Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024. Ia meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut secara langsung kepada penyidik KPK. Saat ini, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pada pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu orang dari pemerintah Arab Saudi tahun 2024 lalu.Sesuai aturan, tambahan kuota haji itu mestinya diutamakan untuk haji reguler.
Baca juga