Kemenag membagi kuota tambahan itu menjadi 50:50 persen.Sebanyak 10 ribu untuk kuota haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.Menurut Asep, pembagian 50:50 persen itu menyalahi aturan yang ada. "Hal itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan," katanya."Harusnya 92 persen (untuk umum) dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” tambahnya. KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Dalam penanganan kasus ini, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.Ketiganya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (mantan staf khusus Yaqut), serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur. (*)