LITERASI-ONLINE.COM - Rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini penuh para tersangka kasus dugaan korupsi.Penghuni dua rumah tahanan KPK atau rutan yang berada di Gedung Merah Putih Jakarta (K4) dan Gedung Cabang Pusat Edukasi Antikorupsi (C1) sudah melebihi kapasitas. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengemukakan informasi ini kepada media di Jakarta, Kamis (28/8/2028). Menurut Budi, kapasitas ideal Rutan KPK cabang K4 dan C1 untuk 51 orang. Namun, saat ini sudah dihuni total 57 orang tahanan atau tersangka kasus dugaan korupsi.Budi menambahkan, untuk mengatasi rutan yang penuh, KPK memanfaatkan ruang isolasi sebagai tambahan ruang untuk tahanan. Meski begitu, KPK memastikan pengelolaannya tetap sesuai dengan standar ketentuan dan melindungi hak-hak dasar tahanan. Budi menjelaskan, disediakan juga area dan alat untuk olahraga, serta pemeriksaan kesehatan oleh dokter. Tujuannya, untuk menjaga kondisi tahanan agar tetap sehat dan fit, sehingga dapat mengikuti proses hukum dengan baik. Meski rumah tahanan penuh, Budi menegaskan tidak akan menghalangi KPK dalam menangkap pelaku tindak pidana korupsi. Sebab, KPK bisa berkoordinasi dengan pihak lain untuk melakukan penahanan tersangka. “KPK bisa melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak-pihak lainnya untuk melakukan penahanan,” katanya. (*)