KPK

Hal itu disampaikan Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025) lalu.

Menurut Setyo, dalam kasus ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan biaya atau tarif sertifikasi.

"Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000," jelasnya. 

Penyebabnya, kata Setyo, karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih.

KPK mencatat selisih pembayaran sertfikasi K3 itu mencapai Rp 81 miliar.

Uang hasil dugaan pemerasan itu  kemudian mengalir kepada para tersangka.

Setyo mengungkapkan, praktik pemerasan pengurusan sertifikasi K3 itu sudah terjadi sejak 2019 lalu, sebelum Immanuel Ebenezer menjabat di Kemenaker.

Tapi, setelah menjadi wakil menteri di Kemenaker, Immanuel Ebenezer  diduga membiarkan praktik tidak terpuji itu terus berlanjut, bahkan ikut meminta bagian. 

“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Artinya, proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” kata Setyo kepada media. (*)


Baca juga