Dalam kasus ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia.Menurut KPK, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.Artinya, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 (setara 92 persen) untuk haji reguler dan 1.600 (setara 8 persen) untuk haji khusus.Tapi, dalam pelaksanaannya, aturan tersebut tidak ditaati Kementerian Agama.Kementerian Agama justru membagi rata kuota tambahan itu menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.Menurut KPK, hal ini yang menjadi perbuatan melawan hukum. Berdasarkan hitungan awal KPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun lebih. Beberapa waktu lalu, KPK sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut yakni Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah Fuad Hasan Masyhur. (*)