KPK

LITERASI-ONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. 

Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, penetapan tersangka akan dilakukan secepat mungkin setelah KPK menggeledah sejumlah tempat.

Setyo Budiyanto menyatakan hal itu kepada media di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Tapi, tambah Setyo, penetapan tersangka tergantung hasil pemeriksaan dan telaahan terhadap seluruh dokumen dan barang bukti yang relevan dengan perkara ini.

Ia juga belum dapat memastikan waktu penetapan tersangka kasus kuota haji 2024 ini.

Dalam kasus ini, KPK menyebut kerugian negara mencapai Rp 1 triliun lebih. 

KPK menyita mobil, aset properti, sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari penggeledahan di beberapa lokasi.

Termasuk penggeledahan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di wilayah Jakarta Timur pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Sebelumnya, KPK menyatakan akan menetapkan tersangka setelah merampungkan penggeledahan untuk menemukan barang bukti.

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa beberapa orang, antara lain pejabat Kementerian Agama (Kemenag) RI, pengusaha travel haji, termasuk mantan menteri agama. 


Baca juga