KPK

KPK juga melarang tiga orang bepergian ke luar negeri untuk memudahkan penyidikan kasus ini.

Kasus ini terkait tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu orang dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Sesuai aturan, tambahan kuota haji 2024 ini mestinya diutamakan untuk haji reguler.  

Tapi, dalam pelaksanaannya, justru dibagi 50-50 persen. 

Artinya, 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. (*)



Baca juga