Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara. 

Dalam kasus ini, menurut penghitungan awal KPK, kerugian negara mencapai Rp 1 triliun lebih. 

Kasus ini terkait tambahan kuota haji 2024 untuk Indonesia dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 20 ribu orang. 

Menurut KPK, sesuai aturan, tambahan kuota haji itu mestinya diutamakan untuk haji reguler.

Namun, nyatanya dibagi rata 50:50 persen. 

Artinya, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu dialokasikan bagi haji khusus. (*) 



TAG: # cegah ke luar negeri # kasus kuota haji # mantan menteri agama # yaqut cholil qoumas