Jika ada non-ASN yang tidak diusulkan ke dalam kebutuhan PPPK Paruh Waktu, instansi wajib memilih alasannya. Instansi wajib melampirkan SPTJM PPK dengan TTE BSrE.
3. Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh WaktuKEMENPANRB menetapkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi setiap instansi yang memuat data:JabatanKualifikasi pendidikanUnit penempatanJumlah kebutuhan
4. Pengisian DRH PPPK Paruh WaktuPANSELNAS melakukan pengolahan hasil seleksi kebutuhan PPPK Paruh Waktu. Sedangkan instansi pemerintah melakukan pengumuman hasil PPPK Paruh Waktu. Tenaga non-ASN melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada akun SSCASN masing-masing pelamar.
5. Penetapan NIPPPK Paruh WaktuInstansi pemerintah mengusulkan NIPPPK Paruh Waktu ke BKN. Lalu BKN menetapkan PERTEK NIPPPK Paruh Waktu. PPK menetapkan SK dan mengangkat PPPK Paruh Waktu dengan perjanjian kerja selama satu tahun.Penetapan NI PPPK Paruh Waktu dijadwalkan Desember 2025. (*)