PPPK Paruh Waktu
LITERASI-ONLINE.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini membuka kesempatan bagi semua instansi mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025.BKN menyampaikan batas akhir pengusulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 yakni 20 Agustus 2025. Instansi dapat mengusulkan formasi PPPK Paruh Waktu 2025 bagi honorer yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi PPPK tahun 2024 lalu.Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, proses pengajuan usulan formasi PPPK Paruh Waktu sudah dimulai sejak 1 Agustus 2025 dan berakhir pada 20 Agustus 2025. Pihak BKN menegaskan, tidak akan memberi perpanjangan waktu untuk proses pengajuan usulan formasi PPPK Paru Waktu 2025.Artinya, instansi yang tidak mengusulkan formasi dalam batas waktu yang sudah ditetapkan (1-20 Agustus 2025), dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK Paruh Waktu. Mengenal PPPK Paruh WaktuPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu. PPPK Paruh Waktu mendapat upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.PPPK Paruh waktu ini ditujukan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024, baik PPPK maupun CPNS tapi tidak lulus mengisi formasi. Bagi non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK, juga dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu 2025.Kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan. Hak ini juga mempertimbangkan kebutuhan dan ketersediaan anggaran.Sebagai informasi, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024. Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik BKN, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.Sebelumnya, BKN sudah merilis informasi mengenai jabatan PPPK Paruh Waktu yang dapat diusulkan, yakni:GuruTenaga Kesehatan (Nakes)
Baca juga