PPPK Paruh Waktu

Tenaga Teknis lainnya:

Pengelola Umum Operasional

Operator Layanan Operasional

Pengelola Layanan Operasional

Penata Layanan Operasional

Nantinya, PPPK Paruh Waktu akan ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor identitas pegawai ASN.

Mekanisme Pengusulan Paruh Waktu 2025

Dalam pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025, terdapat mekanisme tahapan yang perlu dipatuhi, yakni:

1. Data Tenaga Non-ASN

SIASN Perencanaan Kebutuhan menampilkan data tenaga non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi TA 2024, tapi belum mendapatkan formasi, dengan kriteria berikut:

Non-ASN Terdata database BKN (R1 pendataan, R2 pendataan, R3, R3b, dan R3T)

Non-ASN Tidak Terdata (R1 non-pendataan, R2 non-pendataan, dan R4)

Peserta PPPK JF Guru lulusan PPG (R5)

2. Pemetaan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu

Instansi pemerintah melakukan pemetaan kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada SIASN Perencanaan Kebutuhan:

Nama Non-ASN

Jabatan (Jabatan Teknis terbatas pada jabatan PPPK Pelaksanaan)

Kualifikasi pendidikan

Unit penempatan (sesuai lokasi kebutuhan, yakni JF Guru pada Dinas Pendidikan dan JF Tenaga Kesehatan pada Dinas Kesehatan)


Baca juga