PPPK
"Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK juga dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” katanya, seperti dikutip dari laman menpan.go.id.Dijelaskan, PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Selanjutnya kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan.Rincian JabatanPPPK Paruh Waktu dapat diusulkan untuk jabatan Guru; Tenaga Kesehatan; dan Tenaga Teknis lainnya yang terdiri dari jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional. (*)
Baca juga